Langsung ke konten utama

Penyalahgunaan Teknologi Informasi Dengan Mengaitkan Masalah SARA melalui Jejaring Sosial di Indonesia

Penyalahgunaan Teknologi Informasi Dengan Mengaitkan Masalah SARA melalui Jejaring Sosial di Indonesia

Oleh: Nur Azis Aji Pangestu

1303617044

Pendidikan Kimia UNJ

A. PENDAHULUAN

Pada saat ini kemajuan teknologi di era milenial sudah berdampak dalam kehidupan manusia pada khususnya, yang dapat mempermudah dalam akses informasi sehingga dapat lebih cepat melakukan hubungan komunikasi serta memudahkan dalam memenuhi kebutuhan lainnya di bidang informasi seperti pengetahuan umum dan sebagainya. Globalisasi informasi dewasa ini tidak lagi hanya diartikan sebagai arus komunikasi massa dalam arti sekedar penyebarluasan siaran televisi dan hiburan saja, namun sudah mencakup perluasan arus informasi pengetahuan dan teknologi yang mendorong perluasan cakrawala informasi dan wawasan manusia (Yusuf, 2016). Oleh karena itu dapat diartikan bahwa ada arus perubahan kondisi sosial budaya dengan lingkup global.
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan manfaat yang khususnya internet telah mengubah semua aspek kehidupan manusia di era milenial. Namun Internet pun juga memiliki dampak negatif dalam penggunaan internet. Teknologi Informasi telah mengalami perubahan yang cukup besar dalam peradaban manusia. Peranan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi (Leonardy, 2016)

Dalam perkembangan teknologi informasi, kita mengenal istilah jejaring sosial atau biasa disebut media sosial, yang diketahui bahwa media sosial ini paling sering diakses oleh manusia. Beberapa jejaring sosial yang paling sering diakses adalah instagram, facebook, whatsapp, dan lain-lain. Kita dalam penggunaan jejaring sosial dapat mengetahui aktivitas orang lain tanpa harus bertemu dengan orang tersebut.

Di Era Milenial, Semua orang tak luput dari penggunaan jejaring sosial baik yang digunakan untuk berkomunikasi, menjalin relasi, dan sebagainya tergantung kebutuhan dari penggunanya. Namun Jejaring Sosial bisa menjadi sebuah “boomerang” yang berdampak besar bagi banyak bidang. Penyalahgunaan media sosial ini bisa lebih berbahaya dari perang tradisional yang menggunakan senjata api dimana media sosial akan lebih mempengaruhi pemikiran-pemikiran si pengguna. Hal ini bisa membahayakan hubungan antar manusia yang telah dipertahankan dari sebelumnya terutama masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan).

Studi ini akan membahas tentang penyalahgunaan teknologi informasi dengan mengaitkan masalah SARA melalui jejaring sosial yang terjadi di Indonesia. Fokus studi ini membahas penggunaan jejaring sosial yang disalahgunakan untuk menistakan/menghinakan kepada SARA yang saat ini sedang marak terjadi. Banyaknya permasalahan tersebut yang menyangkut dengan kepentingan politik di Indonesia yang mendatang. Pada tahun 2019 akan menjadi tahun-tahun yang cukup panas untuk pesta demokrasi Indonesia sehingga akan ada pengguna yang berkepentingan untuk menebar isu-isu yang menyangkut SARA. Isu SARA yang digunakan oleh elit politik bisa dikatakan lebih berbahaya untuk menyerang elektabilitas calon tertentu dan pada saat yang bersamaan kejadian itu bisa dimanfaatkan oleh calon-calon lainnya, baik dilakukan oleh individu atau kelompok politik tertentu. Dengan adanya peristiwa tersebut akan menimbulkan perpecahan dan pergeseran ideologi di elemen masyarakat.


B. KAJIAN PUSTAKA

Kemajuan teknologi dewasa ini berdampak terhadap kehidupan manusia pada khususnya, yang mempermudah dalam memperoleh informasi sehingga dapat lebih tepat melakukan hubungan komunikasi serta memudahkan dalam memenuhi kebutuhan di bidang informasi, misalnya pengetahuan umum dan sebagainya. Globalisasi informasi dewasa ini tidak lagi hanya diartikan sebagai arus komunikasi massa dalam arti sekedar penyebarluasan siaran televisi dan hiburan saja, namun sudah mencakup perluasan arus informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong perluasan cakrawala informasi dan wawasan manusia. Dalam arti yang lebih luas globalisasi ini merupakan suatu transformasi sosial budaya dengan lingkup global. (Yusuf, 2016)

Dewasa ini, hampir bisa dipastikan bahwa setiap orang yang memiliki telepon pintar, juga mempunyai akun media sosial, seperti Facebook, Twitter, Path, Instagram, dan sebagainya. Kondisi ini seperti sebuah kelaziman yang mengubah bagaimana cara berkomunikasi pada era serba digital seperti sekarang. Jika dahulu, perkenalan dilakukan dengan cara konvensional, yakni (biasanya) diiringi dengan saling tukar kartu nama, sekarang setiap kita bertemu orang baru cenderung untuk bertukar alamat akun atau membuat pertemanan di media sosial. Evolusi yang terjadi di bidang teknologi maupun inovasi internet menyebabkan tidak hanya memunculkan media baru saja.
Berbagai macam aspek kehidupan manusia, seperti komunikasi maupun interaksi, juga mengalami perubahan yang sebelumnya tidak pernah diduga. Dunia seolah-olah tidak memiliki batasan (borderless) – tidak ada kerahasiaan yang bisa ditutupi. Kita bisa mengetahui aktivitas orang lain melalui media sosial, sementara kita tidak kenal dan tidak pernah bertemu tatap muka atau berada di luar jaringan (luring) dengan orang tersebut (Mulawarman, 2017).

Perkembangan teknologi Informasi di Indonesia cukup berkembang dengan pesat. Dengan jumlah pendudukan yang mencapai 250 juta jiwa, Indonesai menjadi salah satu negara dengan jumlah penguna internet terbesar di dunia. Menurut lembaga riset e-Marketer. Populasi meter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014 sehingga indonesia menempati kedudukan ke-6 terbesar di dunia dalam hal jumlah pengguna internet. Pada 2017, eMarketer memperkirakan netter indonesia bakal mencapai 112 Juta orang, mengalahkan Jepang di peringkat ke-5 yang pertumbuhan jumlah pengguna internetnya lebih lamban (Hidayat, 2014)

Waspada terhadap kian menggeliatnya teknologi internet beserta jumlah penggunanya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan sejumlah peraturan untuk mengatur beragam jenis dan model informasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE, selain menjadi pertanda berubahnya orientasi, model, dan sistem informasi di Indonesia, juga menandai kembalinya pembatasan negara atas informasi, termasuk informasi yang diterima melalui internet. Tak dapat dimungkiri, kemunculan internet telah menciptakan sebuah “dunia baru”, sebuah ruang-maya dengan rezim hukum sendiri yang melampaui batas-batas teritorial negara. Ambisi negara manapun di dunia ini adalah menegakkan kedaulatan hingga batas teritorial sejauh-jauhnya. Hukum, dalam konteks semacam itu, adalah peranti ampuh untuk mengoperasionalkan ambisi negara berdaulat di ruang-maya (Atmaja, 2014).

Suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan elemen sosial yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu, kebebasan setiap pihak harus dihargai dan dijamin. Kebebasan setiap masyarakat dalam mengembangkan individu atau kelompok dapat menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi; pelanggaran terhadap hak setiap masyarakat; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang. Salah satu contoh penanganan terhadap penistaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 156 dan 156a mengenai masalah penistaan agama. Dalam artian, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan kebenciaan dan penodaan terhadap suatu agama tertentu dapat dipidana. (Leonardy, 2016)

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana cyber. “tanpa hak” maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Atas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. “tanpa hak” juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan (Sitompul, 2018).

Isu suku, agama, ras, antar-golongan adalah isu yang sangat sensitif di Indonesia. Sudah banyak pihak yang akhirnya terjerat dan menjadi tersangka karena batasan-batasan yang dilewati dalam menggunakan simbol keagamaan dalam keseharian maupun dalam pengutipan dengan tulisan dan ucapan. Perhatian Indonesia beberapa bulan terakhir tertuju kepada satu orang, yakni Gubernur DKI Jakarta yang juga sebagai calon petahana dalam pemilihan gubernur tahun 2017 mendatang. Semenjak beredarnya kabar bahwa Basuki Tjahya Purnama atau yang dikenal Ahok melakukan penistaan agama dalam pernyataannya yang mengutip surah Al-Maidah Ayat 51 saat mengunjungi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu, pergolakan massa khususnya masyarakat pemeluk agama Islam yang merasa bahwa Ahok sengaja menghina Kitab Suci menjadi memanas. Sebelum pernyataan tersebut memang sudah tidak sedikit warga muslim Jakarta yang bergabung dalam ormas Islam bahkan Indonesia yang tidak ingin dipimpin olehmAhok dikarenakan agamanya yang nonmuslim dan tak pantas menjadi gubernur Ibukota.

Setelah Ahok mengeluarkan pernyataan tersebut, lalu kemudian menjadi viral karena seseorang oknum telah mengubah rekaman tersebut dan menyebarkannya ke media sosial. Sehingga akhirnya menjadi berita nasional, dan kemudian memancing beberapa pihak yang kemudian menuntut agar Ahok melakukan permohonan maaf. Setelah itu dengan sigap media melakukan wawancara dengan Ahok pun dilakukan dan pada saat yang sama Ahok melakukan pemintaan maaf kepada seluruh warga Indonesia khususnya yang merasa tidak nyaman dengan pernyataan Ahok. Di Indonesia kasus yang berawal dari media sosial salah satunya adalah facebook sudah kerap terjadi, salah satunya adalah kasus Prita Mulyasari yang kemudian mengundang perhatian netizen yang nantinya menjadikan facebook sebagai media yang digunakan untuk menggalang dukungan. Tidak jauh beda dengan kasus cicak vs Buaya (takwim, 2017).

Setiap isu atau fenomena yang muncul di jejaring sosial selalu menimbulkan polarisasi publik antara kubu pro dan kontra, suka dan benci, yang berujung pada terbentuknya fans dan haters. Peristiwa tersebut merupakan sebuah kewajaran sebagai sebuah dinamika masyarakat yang hidup dalam negara demokrasi. Akan menjadi permasalahan serius ketika perbedaan pendapat tersebut tidak bisa dijembatani karena sempitnya sudut pandang seseorang, minimnya pengetahuan, kurangnya kearifan, sehingga mengakibatkan saling hujat, menebar fitnah, dan mudah termakan berita bohong (hoax) yang menyebabkan perpecahan. Maka, disinilah medsos menunjukan wajah yang sangat mengerikan. Pada kasus ini, dapat dipahami bahwa medsos merupakan pisau bermata dua. Ia terbukti efektif dalam memberikan kontribusi besar bagi siapapun dibenci, positif maupun negatif, membangun atau merusak, sangat bergantung pada pemakainya (Makhdum, 2017)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi setiap muslim melakukan ujaran kebencian, menyebar informasi bohong (hoax), fitnah, hibah, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan (SARA) di Media Sosial. Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial itu lahir atas keprihatinan dari maraknya kebencian dan permusuhan antar sesama anak bangsa indonesia di media sosial. Dalam fatwa itu disebutkan setiap umat islam haram juga menyebarkan hoax dengan tujuan baik seperti menginformasikan orang meninggal padahal masih hidup. MUI juga mengharamkan melakukan bullying dan menyebar konten pornografi di media sosial. MUI juga mengharamkan sikap mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok kecuali bertujuan untuk hal dibenarkan dalam syar’i. Menyebar konten bersifat pribadi yang tak layak seperti pose membuka aurat juga diharamkan. Haram juga aktivitas buzzer di medsos yang memanfaatkan aib, hoax, ujaran kebencian, fitnah, untuk mendapatkan keuntungan (Rizky, 2017)


3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Perkembangan Teknologi Informasi saat ini sudah semakin maju dan canggih serta merambah ke seluruh bidang kehidupan manusia dimana segala aktivitas teknologi informasi telah dilakukan oleh sebagian besar manusia di seluruh dunia, yang terbilang masif dan intensif. Berbagai tujuan yang mendasari masyarakat menggunakan layanan ini, khususnya dalam mengakses jejaring sosial. Jejaring sosial bisa dikatakan hampir semua masyarakat menjangkau kecanggihan teknologi informasi dalam aktivitas berkomunikasi, baik itu Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya. Seiring dengan mudahnya mengakses teknologi informasi, jejaring sosial telah menjadi sebuah lifestyle untuk seluruh masyarakat baik di perkotaan atau perdesaan.

Dengan fenomenal teknologi informasi yang merakyat, membuat varian jejaring sosial makin membuka kebebasan berpendapat melalui dunia maya. Dalam perkembangannya, Teknologi Informasi sudah mengalami pergeseran secara fungsional, lebih dari alat komunikasi dan sosialisasi, yaitu sebagai media pemasaran bisnis skala mikro hingga makro, membentuk sebuah komunitas, sosialisasi gagasan/pemikiran, media dakwah kreatif, hingga menjadi media propaganda politik. Hal ini merupakan suatu yang wajar kalau mengingat bahwa jejaring sosial tidak terbatas ruang dan waktu.

Oleh sebab itu, perkembangan teknologi informasi dapat menjadi katalisator peradaban manusia yang lebih sejahtera, tenteram, dan maju. Dilihat dari nilai sosial-budaya, akan terbentuk komunitas peduli yang sangat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Lalu dari nilai ekonomi, akan terbukanya lapangan kerja dimana tersedianya tempat promosi dagangan atau jualan Online. Kemudian dari nilai religius, akan memudahkan dakwah suatu agama untuk mensyiarkan ilmu-ilmu agamanya. Dan masih banyak lagi kegunaan teknologi informasi dalam membantu pekerjaan manusia. Namun dibalik sisi positifnya, terdapat sisi negatif yang sangat membahayakan yaitu tersebarnya isu-isu yang tidak sesuai fakta atau bohong (hoax). Penyalahgunaan teknologi informasi yang sedang memanas di seluruh dunia adalah penyebaran isu-isu penghinaan SARA. Memang isu SARA ini sejak jaman dahulu selalu dipakai untuk menciptakan perpecahan dan tak hanya terjadi di negara berkembang tapi negara maju pun masih terdapat polemik SARA. Di Indonesia, Penyalahgunaan teknologi informasi melalui jejaring sosial yang menggunakan isu penghinaan SARA, biasa dipakai untuk kepentingan politik elite, atau dapat disebut politik SARA atau politik Identitas.

Direktur lembaga survei Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, bahkan berpendapat isu SARA akan lebih banyak digunakan dalam pemilihan-pemilihan mendatang dibanding masa sebelumnya. Ray menuturkan, “Saya melihatnya begitu karena memang ada keyakinan bahwa isu SARA akan lebih banyak digunakan dalam pemilihan-pemilihan mendatang dibanding masa sebelumnya”. Menurut Survey yang dilakukan Lingkar Madani Indonesia atau LIMA, efek politik uang diperkirakan hanya sekitar 30%, yang berarti dari 100 orang yang mendapat uang maka mungkin sekitar 30 saja yang memilih sesuai dengan permintaan pemberi uang (Siregar, 2017). Dari kejadian sebelumnya pun politik SARA ini bisa berdampak sampai daerah diluar tertentu, misalnya saat pilkada DKI Jakarta diadakan hingga orang-orang di luar Jakarta pun sampai ikut terlibat. Lalu dampak dari politik SARA yang terjadi sebelumnya, banyak isu SARA yang tersebar di masyarakat hingga terbelah, maka adanya gesekan antar Suku, Agama, Ras, dan Antar-Agama yang terjadi di masyarakat berdampak pada psikologis tiap masyarakat yang amat kuat.

Di kehidupan berbangsa dan bernegara, kita ketahui bahwa kebudayaan dari suku bangsa dan kebudayaan agama akan selalu bersama-sama membentuk karakter anak bangsa yang bermartabat. Kebudayaan ini saling menyesuaikan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi sering kali yang terjadi malah sebaliknya, perbedaan-perbedaan tersebut menciptakan ketegangan antar masyarakat. Hal ini disesuai yang dikemukan oleh Van De Berghe, mengenai sifat dasar yang selalu dimiliki oleh masyarakat majemuk yaitu sebagai berikut.
1. Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk-bentuk kelompok subkebudayaan yang berbeda satu dengan yang lainnya.
2. Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
3. Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota-anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar.
4. Secara relatif sering kali mengalami konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
5. Secara relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi.
6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lain. (Agustina, 2010)

Persoalan SARA adalah isu yang sangat sensitif, bahkan Amerika Serikat yang merupakan negara maju dan modern, isu SARA tetaplah hal yang sensitif karena manusia secara umum masih memandang permasalahan warna kulit. Apalagi di Indonesia yang kaya akan keragaman kultur, tak dipungkirin akan mendapat SARA. Begitu sebuah isu berhembus (terutama mengangkut masalah Agama), pasti semua masyarakat akan membangkitkan kemarahan, kecaman, anarkisme, bahkan kerusuhan massal. Oleh karena itu, kita semua memperlakukan SARA secara bijaksana dan semaksimal mungkin menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.

Permasalahan Teknologi Informasi ini sungguh telah membuat perpecahan antar masyarakat, dan kondisi ini akan kembali memanas pada pemilihan presiden RI tahun 2019 dimana akan terjadi perpecahan antar Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan. Berdasarkan survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan bahwa politik identitas atau Isu SARA jadi faktor tertinggi yang diprediksi akan menghambat gelaran pemilu 2019. Rendahnya toleransi dipandang terkait dengan isu ini. Para Ahli mengatakan potensi yang bisa menghambat penyelenggaraan pemilu tertinggi adalah politisasi SARA dan identitas mencapai 23,6 persen. Dalam kesempatan yang sama, LIPI juga meneliti perspektif para ahli mengenai kondisi sosial budaya, salah satunya mengenai toleransi. Para Ahli memandang bahwa dalam lima tahun belakangan ini toleransi masyarakat masih buruk sekisar 62,8% (Ayuwuragil, 2018).

Teknologi Informasi yang digunakan untuk membuat Isu SARA akan terus dibuat oleh oknum yang berada di balik akun-akun gelap media jejaring sosial. Padahal, Undang-Undang Pemilu cukup jelas melarang melakukan penghinaan terhadap etnik, agama, kelompok, masyarakat, dan sebagainya. Namun, patut dipertanyakan bagaimana batas-batas penghinaan tersebut. Hal ini sama terjadi pada UU No.11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun masih ada sebagian yang menggunakan kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai acuan dalam penegakan hukum cyber tersebut. dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana cyber. “tanpa hak” maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. “tanpa hak” juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.

Di Indonesia, Perlawanan terhadap berita hoax dilakukan melalui gerakan literasi digital yang digunakan untuk membangun karakter bangsa. Literasi digital adalah ketertarikan, sikap, dan kemampuan seseorang yang menggunakan teknologi informasi untuk mengakses, mengelola, mengintegrasikan, menganalisa, mengevaluasi informasi, membangun pengetahuan, dan berkomunikasi dengan orang lain agar dapat berperan efektif dalam masyarakat (Hermiyanto, 2013). Terdapat dua metode yang digunakan, yakni dengan memasukkan pengetahuan aliterasi digital ke kurikulum sekolah dan bekerja sama dengan publik figur (agubg, 2017). Hoax dapat diidentifikasi juga dengan beberapa hal berikut:
· Beritanya berasal dari sumber yang belum jelas/tidak dapat tepercaya.
· Gambar, foto, atau video yang dipakai merupakan rekayasa.
· Menggunakan kalimat yang provokatif.
· Mengandung unsur politis dan SARA.


4. KESIMPULAN
Manusia pada dasarnya dikodratkan untuk mengembangkan dirinya dari yang tidak bisa hingga mahir melakukan sesuatu. Ini sama halnya dengan perkembangan teknologi informasi, dimana pada awal perkembangannya digunakan hanya untuk komunikasi jarak jauh yang melewati batas ruang dan waktu. Namun seiring berjalannya waktu, manusia berpikir untuk terus mengembangkan teknologinya untuk diterapkan dan digunakan di seluruh aspek kehidupan manusia. Dibalik penggunaan teknologi informasi, manusia akan ada keinginan yang tidak sesuai dengan etika dimana akan menimbukan permasalahan yang besar seperti perpecahan. Dengan adanya perpecahan ini akan mengancam persatuan negara indonesia. Hal ini disebabkan Manusia akan sangat sensitif dengan hinaan kepada identitas yang dimilikinya, terutama identitas yang menyangkut Suku, Agama, Ras, dan Golongannya.

Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat perlu mengetahui informasi yang diterima sudah sesuai dengan fakta untuk mencegah dampak negatif dari informasi palsu (Hoax). Lalu sebagai manusia juga, kita bersikap lebih bijaksana dalam menanggapi perkembangan teknologi informasi dan menelaah kebenaran dari informasi yang diterima sebelum dibagikan ke khalayak umum.


Daftar Pustaka

  • Leonardy, Wicky. 2016. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Suku, Agama, Ras, Dan Antar golongan Melalui Media Elektronik atau Jejaring Sosial. JOM Fakultas Hukum Vol.3 No.2
  • Mulawarman, Ardila Dyas N. 2017. Perilaku Pengguna Media Sosial Beserta Implikasinya Ditinjau Dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. Semarang: Buletin Psikologi Jurusan Bimbingan dan Konseling FIP Universitas Negeri Semarang Vol.25 No.1 Hal.36-44
  • Yusuf, Intje. 2016. Analisis Penggunaan Teknologi Informasi (Internet) Terhadap Masyarakat Di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. E-Jurnal katalogis. Vol.4 No.9. hal.125-136.
  • Hidayat, Wicak. 2014. Penguna Internet Indonesia Nomor Enam Dunia. http://tekno.kompas.com/read/2014/11/24/07430087/Penguna.Internet.Indonesia.Nomor.Enam.Dunia. Diakses pada 24 November 2018.
  • Atmaja, Edi. 2014. Kedaulatan Negara Di Ruang Maya : Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo. Jurnal Opinio Juris Vol.16 hal.53
  • Sitompul, Josua. 2018. Pasal untuk menjerat penyebar kebencian SARA di Jejaring Sosial. https://hukumonline.com/klinik/detail/lt4fb9207f1726f/pasal-untuk-menjerat-penyebar-kebencian-sara-di-jejaring-sosial- ,diakses tanggal 25 November 2018.
  • Taqwim, Ahsani A. 2017. Instagram: Bingkai Kasus Agama di Media Sosial. Jurnal The Messenger, vol.9 No.2 Edisi Juli 2017.
  • Makhdum, Muhammad. 2017. Media Sosial: Pisau bermata dua. https://www.idntimes.com/opinion/social/amp/muhammad-makhdum/medsos-pisau-bermata-dua-c1c2. Diakses pada 25 November 2018.
  • Rizky, Fahreza. 2017. Fatwa MUI: Haram hukumnya menebar ujaran kebencian, permusuhan SARA dan Hoax di Medsos. http://news.okezone.com/read/2017/06/06/337/1708516/fatwa-mui-haram -hukumnya-menebar-ujaran-kebencian-permusuhan-sara-hoax-di-medsos. Diakses pada 25 November 2018.
  • Agustina. 2010. Materi: Masyarakat dan Multikultural. http://luwesagustina.blogspot.com/2010/11/materi -masyarakat-majemuk-dan.html?m=1. Diakses pada 24 November 2018.
  • Siregar, Liston P. 2017. Politik SARA Lebih Buruk Dari Politik Uang Karena Berdampak Perpecahan. http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42484006. Diakses pada 24 November 2018.
  • Ayuwuragil, Kustin. 2018. Survei LIPI: Isu SARA berpotensi hambat pemilu 2019. http://m.cnnindonesia.com/nasional/20180808090003-32-320434/survei-lipi-isu-sara-berpotensi-hambat-pemilu-2019. Diakses pada 25 November 2018
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
  • Hermiyanto, I. 2013. Literasi Digital. http://www.kompasiana.com//iinhermiyanto/literasi-digital-55280e9df17e61ba098b45bc. Diakses pada 25 November 2018.
  • Agung, B. 2017. Program Literasi Digital Sasar Milenial Demi Tekan Hoax. http://www.cnnindonesia.com/teknologi/2017100217758-192-245609/program-literasi-digital-sasar-milenial-demi-tekan-hoax. Diakses pada 25 November 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips memilih bahan jaket sesuai kebutuhan

Assalamu'alaikum, yagesyaa.. Halo Semuanya, semoga dalam keadaan sehat wal a'fiat.. Pasti dari teman-teman semua, pernah mendengar singkatan PDH dan PDL. Sebenarnya apa sih yang membedakan kedua model berpakaian formal tersebut?? Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) merupakan dua jenis seragam yang sering kita lihat, dengar, dan pakai. Sebagian besar dari Anda pasti pernah mengenakan seragam PDH dan PDL ini bukan? PDH dan PDL ini digunakan setiap hari oleh para pekerja di perusahaan atau instansi. Bahan untuk membuat seragam PDH dan PDL juga harus dipilih berdasarkan tingkat kenyamanan, kerapihan, dan juga elegan. Di pasaran banyak sekali jenis bahan yang dapat digunakan untuk membuat seragam PDH dan PDL. Namun, Anda juga harus memilih dengan cermat agar hasilnya bagus sesuai dengan ekspektasi. Berikut ini kami akan merekomendasikan bahan yang cocok untuk dijadikan seragam PDH dan PDL. Simak terus ulasan berikut hingga akhir ya! Bahan yang cocok untuk Ser...

Pendidikan Jaman Now

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan pengalaman berharga di PKMF 1. Kegiatan ini berlangsung pada hari rabu, 25 April 2018 di GDS lt 10 ruang 1016. Dalam kondisi cuaca yang kurang mendukung, peserta tetap berantusias dalam kegiatan PKMF 2018 ini. Pertemuan PKMF 1 ini diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh MC yaitu Kak Mahbub. Lalu untuk dipermudah agendanya dilanjut dengan pembacaan tilawah dari salah satu peserta PKMF ialah sandy (pendidikan kimia 2017). Setelah itu agenda dilanjutkan dengan penyampaian materi berjudul "Pendidikan Kontemporer" yang disampaikan oleh Kak Rakha Ramadhana dan dimoderatori oleh Kak Amir Mas'ud. Sistem pendidikan indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan UU No. 20 Tahun 2003. Dasar sistem pendidikan kontemporer diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 berbunyi "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keim...

Urgensi Kaderisasi

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Urgensi Kaderisasi Pada kali ini saya akan menyampaikan materi yang didapat dari Pra PKMF 2018 yaitu urgensi kaderisasi yang disampaikan oleh Solin Nurdin dari Fakultas Ekonomi 2014. Mungkin dalam telinga kita saat mendengar kata kaderisasi sudah tidak asing tapi kebanyakan orang masih belum biasa memaknai kaderisasi itu sendiri. Kaderisasi adalah kegiatan untuk mendidik, membentuk dan mempersiapkan seseorang menjadi kader. Kaderisasi akan meneruskan perjuangan suatu organisasi. Kaderisasi bisa dibilang jantungnya organisasi.  Sedangkan pengertian kader adalah orang-orang yang diharapkan dalam organisasi untuk meneruskan perjuangan. Setiap peristiwa yang kita jalani adalah proses pengkaderan. Dalam Al-Quran, terdapat landasan kaderisasi yaitu pada surat An-Nisa ayat 9. "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kese...